Search

Content

Selasa, 20 Maret 2012

Pemahaman Hak Asasi Manusia






MAKALAH PENDIDIKAN PANCASILA
Pemahaman Hak Asasi Manusia



Muhammad Sulaiman
391 . 10 . 664
2DB13







website : www.sulaimansyahrod.co.cc email : sulaimansyahrod@me.com




Kata Pengantar

Puji syukur penulis penjatkan kehadirat Allah SWT, yang atas rahmat-Nya maka penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah yang berjudul “Pemahaman Hak Asasi Manusia”.
Penulisan makalah adalah merupakan salah satu tugas dan persyaratan untuk menyelesaikan tugas mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan.
Dalam Penulisan makalah ini penulis merasa masih banyak kekurangan-kekurangan baik pada teknis penulisan maupun materi, mengingat akan kemampuan yang dimiliki penulis. Untuk itu kritik dan saran dari semua pihak sangat penulis harapkan demi penyempurnaan pembuatan makalah ini.
Dalam penulisan makalah ini penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tak terhingga kepada pihak-pihak yang membantu dalam menyelesaikan penelitian ini, khususnya kepada :
  1. Bapak Idi Darma S.pd MM. selaku Dosen Mata Pelajaran yang telah meluangkan waktu, tenaga dan pkiran dalam pelaksanaan bimbingan, pengarahan, dorongan dalam rangka penyelesaian penyusunan makalah ini.
  2. Secara khusus penulis menyampaikan terima kasih kepada keluarga tercinta yang telah memberikan dorongan dan bantuan serta pengertian yang besar kepada penulis, baik selama mengikuti perkuliahan maupun dalam menyelesaikan tugas makalah ini.
  3. Semua pihak yang tidak dapat disebutkan satu persatu, yang telah memberikan bantuan dalam penulisan makalah ini.
Akhirnya penulis berharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal pada mereka yang telah memberikan bantuan, dan dapat menjadikan semua bantuan ini sebagai ibadah, Amiin Yaa Robbal ‘Alamiin.
Jakarta 20 Maret 2011

M. Sulaiman Syahrod




Daftar Isi


Kata Pengantar......................................................................................................................1
Daftar Isi................................................................................................................................2
Isi
A. Pengertian HAM......................................................................................................3
B. Pembagian HAM......................................................................................................4
C. Pelanggaran HAM...................................................................................................5
D. Kesimpulan..............................................................................................................7
Penutup.................................................................................................................................8











( HAM )
HAK ASASI MANUSIA


A. Pengertian Hak Asasi Manusia

Masalah kebebasan beragama, berkeyakinan, berpolitik, bertindak, berfikir dan lain sebagainya merupakan suatu hak yang dimiliki setiap individu, hak ini tidak dapat ditentang, karena jika ditentang berarti telah terjadi pelanggaran hukum.

Hak Asasi Manusia atau yang biasa disingkat menjadi HAM adalah hak yang paling utama yang dimiliki oleh setiap manusia semenjak lahir, Hak Asasi Manusia sendiri tidak dapat diganggu gugat oleh siapa pun. Hak Asasi Manusia juga tidak bisa dipindah tangankan atau dialihkan kepada orang lain dan akan berlaku seumur hidup.

Sudah terlihat jelas dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, yang berisi : Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.

Hak Asasi Manusia adalah anugrah yang diberkan Sang Pencipta kepada manusia bahkan semenjak manusia tersebut masih dalam kandungan, ini berarti hubungan manusia dengan hak nya adalah tidak dapat dipisahkan atau bahasa lainnya tidak dapat di utak atik.





B. Pembagian Hak Asasi Manusia

Hak Asasi Manusia dalam kaitannya pada manusia terbagi menjadi 6 kelompok, antara lain :
1. Hak asasi pribadi
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
2. Hak asasi politik
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
3. Hak azasi hukum
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
4. Hak azasi Ekonomi
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
5. Hak Asasi Peradilan
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum
6. Hak asasi sosial budaya
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat

C. Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang tertera pada Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

Pengadilan HAM meliputi :
1. Kejahatan Genosida, yaitu setiap perbuatan menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara :
- Membunuh anggota kelompok yang mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok.
- Menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya.
- Memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok
- memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.

2. Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil,
seperti :
- Pembunuhan
- Pemusnahan
- Perbudakan
- Pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa
- Perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional
- Penyiksaan
- Perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara
- Penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional
- Penghilangan orang secara paksa
- Kejahatan Apartheid

3. Penyiksaan adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan sengaja, sehingga merasakan penderitaan baik jasmani maupun rohani pada seseoarang untuk memperoleh pengakuan dengan menghukumnya atau suatu perbuatan yang telah dilakukan atau diduga telah dilakukan oleh seseorang atau orang ketiga, atau mengancam atau memaksa seseorang atau orang ketiga, atau untuk suatu alasan yang didasarkan pada setiap bentuk diskriminasi, apabila rasa sakit atau penderitaan tersebut ditimbulkan oleh, atas hasutan dari, dengan persetujuan, atau sepengetahuan siapapun dan atau pejabat publik

4. Penghilangan orang secara paksa adalah tindakan yang dilakukan oleh siapapun yang menyebabkan seseorang tidak diketahui keberadaan dan keadaannya

D. Kesimpulan

Hak Asasi Manusia adalah sebuah anugrah yang diberikan oleh Sang Pencipta kepada manusia, Hak setiap manusia harus dihormati dan dihargai, dengan begitu perdamaian didunia akan dapat terwujud.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia dapat ditindak secara hukum, karena bertentangan dengan Undang Undang dan dasar negara, Pancasila.
















Penutup


Puji syukur kami panjatkan ke Hadirat Allah SWT karena berkat, rahmat dan karunianya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah yang diberikan oleh Pak Idi Darma selaku dosen mata pelajaran Pendidikan Pancasila.
Adapun tujuan disusunnya makalah ini adalah untuk menambah perbandaharaan nilai. Ada beberappa kendala yang penulis alami dalam menyusun makalah ini. Namun, itu semua tidak menyurutkan niat penulis untuk menyelesaikan makalahni.
penulis telah berupaya menyempurnakan makalah ini, namun seperti kata pepatah, “ Tak ada gading yang tak retak” maka penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari Pak Idi Drma, teman-teman dan orang lain yang sudi meluangkan waktunya untuk menyimak isi dari makalah ini.
Sekali lagi, penulis ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Penulis sangat berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

Terima kasih,
Jakarta 20 Maret 2011

M. Sulaiman Syahrod

0 komentar:

Posting Komentar